DPRD Kaltim Desak Regulasi Tegas Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Dorongan untuk melarang kendaraan tambang melintas di jalan umum kembali menguat di Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah guna menghentikan praktik penggunaan jalan publik oleh kendaraan bertonase besar yang selama ini merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut Yenni, pelarangan
kendaraan tambang di jalur umum bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan
mendesak yang harus segera ditindaklanjuti dengan aturan hukum yang jelas, baik
di tingkat nasional maupun daerah.
“Prinsipnya saya sangat
setuju dengan larangan ini. Tapi kita tidak bisa hanya bicara tanpa langkah
nyata. Harus ada regulasi resmi, ada payung hukum yang kuat agar bisa
benar-benar diterapkan di lapangan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025), di Samarinda.
Ia menilai selama ini
banyak ruas jalan umum yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas
kendaraan tambang, salah satunya jalur Muara Komam Batu Kajang di Kabupaten Paser.
Jalur tersebut dinilainya
sangat berisiko, dengan kondisi tikungan tajam dan tanjakan curam yang kerap
menjadi lokasi kecelakaan.
“Saya pernah melewati
jalur itu sendiri. Bukan hanya rawan, tapi memang tidak layak dilewati
kendaraan besar seperti truk tambang. Setiap hari warga juga melintas di situ.
Ini menyangkut keselamatan nyawa,” jelasnya.
Lebih jauh, Yenni juga
menyoroti persoalan sosial yang timbul akibat operasi pertambangan di daerah,
termasuk konflik antara warga dan perusahaan.
Ia mengingatkan bahwa beberapa
kasus bahkan berujung pada kekerasan dan menunggu penyelesaian hukum yang
berlarut-larut.
“Jangan sampai
ketidakjelasan hukum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum
harus tegas dan transparan. Konflik yang terjadi harus diselesaikan secara
adil,” tuturnya.
Yenni berharap pemerintah
daerah dan pusat bisa bersinergi lebih serius untuk memastikan bahwa
kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan industri.
Ia menegaskan, pembangunan
tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan warga
sekitar.
“Industri boleh tumbuh,
tapi tidak dengan cara merusak fasilitas umum dan menciptakan ketegangan
sosial. Negara harus hadir melindungi warganya,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)